Mataram, 18/5 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara (NTB) dan KPU kabupaten/kota di empat daerah kini menghadapi 10 gugatan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi NTB, Fauzan Khalid, di Mataram, Senin, mengatakan, gugatan atas sengketa pemilu legislatif di wilayah NTB akan dimulai persidangannya di MK pada Selasa (19/5).
"Gugatan terhadap hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang akan disidangkan lebih dulu, kemudian sembilan gugatan lainnya yang sudah terjadwal di MK," ujarnya.
Ia mengatakan, gugatan hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu dilakukan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Gugatan sengketa pemilu lainnya dilakukan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk pemilu DPRD Kota Mataram di dua daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Cakranegara dan Ampenan.
Sementara Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Demokrat menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Dompu.
"PKB juga menggugat hasil pemilu DPRD Provinsi NTB di dapil 6 (Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima), selain Partai Gerindra yang menggugat hasil pemilu DPRD NTB di dapil 2 (Kabupaten Lombok Barat)," ujarnya.
Fauzan optimistis 10 gugatan itu dapat dihadapinya karena KPU Provinsi NTB dan KPU kabupten/kota di empat daerah sudah menyiapkan formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kalau pun MK mengabulkan gugatan itu, kecil kemungkinan dapat memengaruhi hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih karena bukan angka ribuan yang keliru direkap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara itu.
"Saya kira, kalau pun ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi, paling angka satuan sehingga tidak berdampak pada perolehan jumlah kursi dan calon terpilih," ujarnya.
Ia pun mengakui, KPU beserta jajarannya di wilayah NTB telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pemilu legislatif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan yang tidak disadari yang merugikan pihak tertentu saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026