Dompu, NTB, 8/8 (ANTARA) -  Bupati Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat H Syaifurrahman Salman akan mengakhiri masa jabatannya pada Senin, 9 Agustus 2010, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Dompu Iwan Iskandar.

"Meski pada  9 Agustus 2010 masa jabatan Sayifurrahman Salman berakhir, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH M Zainul Majdi  belum mengirimkan penjabat bupati," katanya ketika dihubungi di Dompu, Minggu.

Namun untuk melaksanakan roda pemerintahan, Gubernur NTB telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu sebagai pelaksana tugas bupati.

Ia mengatakan sebelum penjabat bupati resmi dilantik, pelaksana tugas tidak memiliki banyak kewenangan, fungsinya meneruskan kebijakan dan pekerjaan bupati yang belum selesai.

"Kewenangannya hanya menjalankan pemerintahan, tidak memiliki kewenangan untuk memutasi," katanya.

  Situasi di pendopo bupati dalam dua hari terakhir cukup sibuk karena mengangkut barang pribadi milik Syaifurrahman Salman.

  Ia mengatakan rencananya pada apel pagi Senin (9/8)  bupati akan pamitan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu.

  "Bupati Syaifurrahman Salman sudah tidak tinggal di pendopo lagi, dia  sudah menempati kediaman pribadinya sejak seminggu lalu," katanya.

Bupati Syaifurrahman Salman menjelang berakhir masa tugasnya sempat memutasi 84 pejabat mulai II hingga IV.

Mutasi di akhir masa jabatan itu dinilai masyarakat menyalahi aturan, apalagi Gubernur NTB telah mengeluarkan imbauan kepada bupati/wali kota untuk tidak memutasi pegawai di akhir jabatan.

Mutakun, aktivis LSM di Kabupaten Dompu, menilai mutasi yang dilakukan Jumat (6/8) adalah ilegal.

"Bupati sudah melanggar hukum karena menentang pemerintah atasan," katanya.

  Mutasi, meski hanya bergeser ditambah pengangkatan dua staf ahli, hanya strategi untuk melanggengkan kekuasaan  Syaifurrahman yang akan maju pada putaran II pemilihan kepala daerah pada 30 Agustus 2010.

"Terlihat banyak orang-orang bupati yang ditempatkan di posisi  strategis," katanya.

   Mutakun mencurigai mutasi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22/110/BKB/2010 itu menjadi ajang mengumpulkan dana mempersiapkan diri menuju pemilihan kepala daerah putaran II.

"Kalau itu yang dilakukan bupati, rakyat sebagai pemilih akan berpikir dua kali memilih pejabat yang berkuasa (incumbent)," katanya.(*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026