PELANTIKAN BUPATI DOMPU AKAN DIPERCEPAT

id

Mataram, 27/9 (ANTARA) - Pelantikan Bupati Dompu periode 2010-2015 yang semula dijadwalkan 1 November akan dipercepat menjadi pertengahan Oktober 2010.

Penjabat Bupati Dompu Nasibun mengemukakan hal itu di Mataram, Senin, usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD Provinsi NTB dan kabupaten/kota di wilayah NTB, di gedung DPRD NTB.

"Banyak pihak yang menghendaki pelantikan Bupati Dompu dipercepat karena sejumlah pertimbangan, termasuk percepatan pembahasan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2011," ujarnya.

Pilkada putaran kedua yang berlangsung 30 Agustus lalu diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan H Syaifurrahman Salman-H Gaziamansyuri (Syurga) dan H. Bambang M Yasin-H. Syamsudin (Bang-Syam).

Pasangan Bang-Syam menang telak di seluruh kecamatan dengan perolehan 66.383 suara (55,38 persen).

Sementara rivalnya pasangan Syurga yang salah satu kandidatnya merupakan calon yang tengah berkuasa yakni Bupati Dompu periode 2005-2010 memperoleh 53.383 suara (44,62 persen).

Dengan demikian, yang berhak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode lima tahun mendatang adalah H. Bambang M. Yasin sebagai bupati dan H. Syamsudin sebagai wakil bupati.

Bambang merupakan putra daerah Dompu yang belakangan ini berdomisili di luar NTB karena berprofesi sebagai pengusaha.

Sementara Syamsudin merupakan birokrat yang pernah menjabat camat di sejumlah daerah di Dompu.

Nasibun mengatakan, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Dompu menghendaki percepatan pelantikan Bupati Dompu itu karena ingin segera mendengar program pembangunan yang akan diterapkan bupati baru.

"Pemerintah Provinsi NTB ingin mengetahui program Bupati dan Wakil Bupati Dompu agar dapat disinkronkan dengan program unggulan yang sedang bergulir," ujar Nasibun yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Kini, kata Nasibun, berkas pengesahan Bupati dan wakil Bupati Dompu terpilih sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri, untuk ditandatangani.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.