PILKADA ULANG DI SUMBAWA SEGERA DILAKSANAKAN

id


Mataram, 29/9 (ANTARA) - Pemilihan kepala daerah ulang di 25 tempat pemungutan suara di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, segera dilaksanakan, tinggal menunggu hasil rapat pleno pembahasan anggaran.

Ketua Divisi Ketua Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB Darmansyah di Mataram, Rabu, mengatakan pelaksanaan pilkada ulang di 25 TPS di Sumbawa kini masih menunggu hasil rapat pleno membahas anggaran di DPRD.

"Setelah ada persetujuan DPRD soal anggaran, KPU Kabupaten Sumbawa akan menjadwalkan pelaksanaan pilkada ulang tersebu, menurut rencana akan digelar antara 9 atau 11 Oktober 2010. Untuk kepastiannya kami masih menunggu hasil pembahaan anggaran," katanya.

Mengenai kemungkinan pilkada ulang di 24 TPS tersebut dilaksanakan tahun depan, Darmansyah mengatakan itu tidak memungkinkan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada ulang dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah dikeluarkannya putusan.

"Menurut keputusan MK paling lambat 60 hari KPU Provinsi NTB harus memberikan laporan ke MK soal hasil pilkada ulang di 25 TPS tersebut, jadi tidak mungkin kalau dilaksanakan tahun depan," katanya.

Terkait rencana pelaksanaan pilkada ulang di 25 TPS, KPU Sumbawa sedang menyosialisasikan kepada pemilih khususnya di dusun-dusun tempat akan dilaksanakan pilkada ulang tersebut , yakni di 25 TPS yang tersebar di 14 desa pada 10 kecamatan.

Ia mengatakan jumlah pemilih pada pilkada ulang di 25 TPS tersebut sebanyak 10.003 orang, yang boleh memilih adalah para pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Darmansyah, KPU provinsi, KPU kabupaten bersama Panitia Pengawan Pemilu (Panwaslu) akan melakukan pengawasan ketat dan hasilnya akan dilaporkan ke MK sebagai bahan mengambil keputusan.

"Pada Pilkada ulang di 25 TPS tersebut tidak boleh lagi ada sengketa, karena itu pengawasan akan dilakukan secara ketat, hal-hal yang akan dilaporkan ke MK nanti tidak hanya hasil pemungutan suara, tetapi juga hasil pengawasan, ini akan dijadikan dasar oleh MK dalam mengambil putusan," ujarnya.

Terkait pelaksanaan pilkada ulang putaran kedua di 25 TPS itu, KPU Sumbawa akan segera melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Sumbawa, seperti penjabat bupati, pasangan calon dan pihak-pihak terkait lainnya.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.