Imigrasi Padang hadirkan layanan paspor merdeka

id Imigrasi,Kemenkumham,Padang,Sumbar,Legal expo

Imigrasi Padang hadirkan layanan paspor merdeka

Petugas dari Imigrasi Padang melayani pengunjung yang mengakses layanan Paspor Merdeka di lokasi acara Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumbar, pada Minggu (6/8). ANTARA/HO-Imigrasi

Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan layanan paspor merdeka selama dua hari berturut-turut yakni Sabtu dan Minggu (6/8) dalam acara Legal Expo 2023 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Kegiatan yang berlokasi di kawasan GOR H Agus Salim Padang itu digelar oleh insan pengayoman dalam momen peringatan HUT ke-78 Kemenkumham RI ke-78 pada 2023. "Dalam kegiatan Legal Expo kami menghadirkan layanan paspor merdeka yang ternyata mendapatkan respons antusias dari masyarakat pengunjung," kata Kepala Kantor Imigrasi Padang Tedi Hartadi Wibowo, usai penutupan di Padang, Minggu.

Ia menjelaskan, paspor merdeka merupakan layanan yang diberikan khusus kepada masyarakat untuk tetap bisa membuat paspor meskipun pada hari libur. "Layanan paspor merdeka diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor, untuk kepentingan paspor baru dan paspor penggantian," jelasnya.

Ia mengatakan, animo pengunjung untuk mengakses layanan paspor merdeka di lokasi acara Legal Expo cukup tinggi, dalam hitungan jam setelah layanan dibuka kuota langsung penuh. Kuota layanan yang dibuka oleh Imigrasi Padang selama dua hari kegiatan adalah 40 dokumen, dengan pembagian 20 kuota pada hari pertama dan 20 sisanya pada hari kedua.

"Kami senang karena layanan Paspor Merdeka banyak yang mengakses, sehingga tujuan kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tercapai," jelasnya.

Tedi merinci alur yang dilalui masyarakat di lokasi Legal Expo cukup mudah, diawali dengan pendaftaran aplikasi M-paspor lalu hadir sesuai jadwal yang dipilih sendiri. Pengurus paspor diminta membawa berkas persyaratan dokumen asli seperti KTP, KK, akte lahir/ijazah/buku nikah untuk pembuatan paspor baru, sementara untuk paspor penggantian membawa dokumen asli berupa KTP serta paspor lama.

"Saat datang masyarakat menunggu beberapa waktu untuk pengambilan foto, biometrik serta wawancara. Setelah itu paspor tinggal dijemput di kantor imigrasi dalam waktu empat hari kerja," jelasnya.

Baca juga: Kanim Jaksel hadirkan layanan Paspor Merdeka
Baca juga: Dirjen Imigrasi kan remajakan peralatan di TPI Ngurah Rai

Selain untuk kepentingan pembuatan paspor dalam layanan paspor merdeka, masyarakat juga diberikan akses untuk memperoleh informasi seputar keimigrasian di stand yang ada di lokasi Legal Expo. Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar juga menghadirkan berbagai layanan di lokasi kegiatan mulai dari kekayaan intelektual (KI), pemasyarakatan, administrasi hukum umum, dan lainnya.