KUA Jonggat cegah pernikahan dini

id KUA Jonggat,Pernikahan dini Lombok Tengah,Lombok Tengah

KUA Jonggat cegah pernikahan dini

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

Mataram (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

Suparman (55), penghulu KUA Kecamatan Jonggat, Selasa, mengatakan pencegahan pernikahan dini tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Kemudian peraturan pemerintah (PP) memunculkan kebijakan pencegahan menikah usia dini, jika terjadi maka akan dibuat surat penolakan untuk diajukan ke Penyuluh Agama (PA)" katanya.

Ia menambahkan pernikahan usia dini memiliki dampak negatif seperti ketidaksiapan mental dan perekonomian.

Tajdan (50), penghulu KUA Kecamatan Jonggat menjelaskan menikah harus memiliki kesiapan mental yang kuat bagi setiap orang supaya mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga.

Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya pernikahan usia dini, pihaknya mengimbau dengan cara bersosialisasi di setiap desa dan dusun melalui penghulu, KUA dan pemerintah.

"Syarat dan ketentuan untuk menikah itu harus terpenuhi, seperti kesiapan dalam segi sandang pangan dan papan sebagai kebutuhan pokoknya," tegasnya.