Mataram (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Suparman (55), penghulu KUA Kecamatan Jonggat, Selasa, mengatakan pencegahan pernikahan dini tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kemudian peraturan pemerintah (PP) memunculkan kebijakan pencegahan menikah usia dini, jika terjadi maka akan dibuat surat penolakan untuk diajukan ke Penyuluh Agama (PA)" katanya.
Ia menambahkan pernikahan usia dini memiliki dampak negatif seperti ketidaksiapan mental dan perekonomian.
Tajdan (50), penghulu KUA Kecamatan Jonggat menjelaskan menikah harus memiliki kesiapan mental yang kuat bagi setiap orang supaya mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga.
Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya pernikahan usia dini, pihaknya mengimbau dengan cara bersosialisasi di setiap desa dan dusun melalui penghulu, KUA dan pemerintah.
"Syarat dan ketentuan untuk menikah itu harus terpenuhi, seperti kesiapan dalam segi sandang pangan dan papan sebagai kebutuhan pokoknya," tegasnya.
Berita Terkait
Tingginya permohonan pernikahan dini di Lombok Tengah
Jumat, 3 Februari 2023 13:51
Angka pernikahan dini di Lombok Tengah turun
Selasa, 27 September 2022 17:32
Pernikahan dini penyebab peningkatan stunting di Lombok Tengah
Kamis, 7 Juli 2022 17:34
Pemkab Lombok Tengah mendorong peran pemuda cegah pernikahan dini
Selasa, 28 Desember 2021 14:07
Pandemi COVID-19, pernikahan usia dini di Lombok Tengah meningkat
Senin, 8 November 2021 14:42
Ini kisah cinta video viral pernikahan dini di Lombok Tengah
Kamis, 7 Januari 2021 13:50
34 desa tangguh bencana terbentuk di Lombok Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:51
Pemkab Lombok Tengah tandatangani NPHD Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 12:48