"Di situlah kurangnya, untuk petugas keamanan menjaga orang-orang begitu itu. Jaksa sendiri juga bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nantinya," ujar dia.
Apabila jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa yang berstatus tahanan kota di persidangan, maka majelis hakim punya kewenangan mengembalikan berkas perkara tersebut.
"Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan, itu berkas bisa dikembalikan. Hakim dalam hal ini berhak mengembalikan berkas dengan menyatakan dalam penetapan bahwa jaksa tidak serius menangani perkara," ucapnya.
Po Suwandi dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak aksi penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.