Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan pengalihan status penahanan terdakwa korupsi dalam kegiatan penambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, yakni Po Suwandi menjadi tahanan kota.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengalihan status penahanan terdakwa Po Suwandi tersebut.
"Iya, sesuai dengan informasi dari majelis hakim, status terdakwa Po Suwandi kini tahanan kota, itu terhitung sejak penetapan pada Jumat (15/9)," kata Kelik.
Berdasarkan keterangan dari majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dengan kerugian Rp36 miliar, jelas dia, kondisi kesehatan Po Suwandi menjadi bahan pertimbangan adanya penetapan pengalihan status penahanan tersebut.
"Jadi, memang pada sidang perdana, yang bersangkutan (Po Suwandi) hadir, tetapi kondisi kurang sehat, terus sidang kedua, ketiga, keempat, tidak hadir karena memang sakit dan itu dilampirkan dengan surat-surat dokter, ada dari rumah sakit kota juga," ujarnya.
Dalam membuat penetapan tersebut, Kelik mengatakan bahwa majelis hakim hanya dapat merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum pada proses persidangan.
"Untuk uji kesehatan? Kami tidak bisa uji kesehatan, jadi cukup dari surat dokter itu. Masak saya tidak percaya dokter? Masak dokter mau bohong?" katanya.
Dengan pertimbangan demikian, lanjut dia, majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih secara resmi mengeluarkan surat penetapan pengalihan penahanan untuk terdakwa Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi kota.
"Jadi, adanya penetapan itu, tidak ada lagi alasan dia (Po Suwandi) untuk tidak hadir di persidangan, dia juga bisa berobat sambil jalan (persidangan)," ucap dia.
Apabila selama berstatus tahanan kota, Po Suwandi terungkap berada di luar kota tanpa adanya izin dari majelis hakim, maka status tahanan kota tersebut dapat dicabut.
"Dengan adanya status tahanan kota ini, dia (Po Suwandi) dilarang meninggalkan kota. Misal, dia terlihat di luar kota tanpa seizin hakim, dia bisa dimasukkan kembali (rutan)," kata Kelik.
Untuk persoalan pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota, dia mengakui bahwa majelis hakim tidak punya kekuatan.
"Di situlah kurangnya, untuk petugas keamanan menjaga orang-orang begitu itu. Jaksa sendiri juga bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nantinya," ujar dia.
Apabila jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa yang berstatus tahanan kota di persidangan, maka majelis hakim punya kewenangan mengembalikan berkas perkara tersebut.
"Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan, itu berkas bisa dikembalikan. Hakim dalam hal ini berhak mengembalikan berkas dengan menyatakan dalam penetapan bahwa jaksa tidak serius menangani perkara," ucapnya.
Po Suwandi dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak aksi penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
itu terhitung sejak penetapan pada Jumat (15/9)