BKSDA Maluku amankan 10 ekor satwa liar

id BKSDA Maluku,Pengamanan satwa endemik,Satwa dilindungi ,Satwa maluku

BKSDA Maluku amankan 10 ekor satwa liar

Sejumlah burung nuri maluku yang diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Namlea, Buru. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 10 ekor satwa liar di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. “Sejumlah satwa tersebut berhasil diamankan petugas Resort KSDA Buru bersama Karantina Namlea dalam pengawasan di Pelabuhan Namlea,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.
 

Ia menyebutkan sejumlah satwa liar tersebut yaitu Nuri Maluku (Eos Bornea). Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan pada saat penumpang naik ke atas kapal KM Dorolonda. “Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung tersebut, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Selanjutnya satwa tersebut sudah kami amankan di kantor Stasiun Konservasi Satwa Namlea,” ujarnya.

Ia mengatakan kondisi sejumlah Burung Nuri Maluku tersebut dalam keadaan sehat dan saat ini masih dikarantina dahulu sebelum dilepasliarkan. “Mungkin beberapa hari lagi sudah siap dilepasliarkan. Tapi perlu kami karantina dulu,” ucap Seto.

Seto berharap ke depannya masyarakat lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran, bahwa banyak jenis-jenis satwa jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jateng
Baca juga: Pelestarian Taman Wisata Labuhan Bangkalan berdampak keberlanjutan flora-fauna

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.