BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jateng

id Bksda maluku,Bksda jateng,Satwa dilindungi,Satwa liar maluku,Burung dilindungi,Maluku,Ambon

BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jateng

Paket berisi satwa dilindungi hasil translokasi yang diterima BKSDA Maluku dari BKSDA Jateng, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi sebanyak 15 satwa liar yang dilindungi dari BKSDA Jawa Tengah. Ke-15 satwa liar tersebut terdiri dari 10 ekor Kakaktua Maluku, empat ekor kakaktua Tanimbar dan satu ekor Nuri Maluku.

“Kami telah menerima translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung semuanya dari BKSDA Jawa Tengah,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan dari petugas yang terjadi di wilayah kerja Balai KSDA Jawa Tengah. “Ini kebanyakan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat dan temuan petugas di jawa tengah. Untuk pemilik hanya dilakukan pembinaan saja,” ungkap Seto.

Seto mengaku, saat ini burung-burung tersebut sedang dikarantinakan terlebih dahulu di kandang Pusat Konservasi Satwa di Kota Amnon untuk pemulihan fisik dan pemeriksaan kembali kesehatan satwanya. “Itu dilakukan sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tandasnya.

Baca juga: Satwa langka Elang Bondol ditemukan di rumah pencuri telepon genggam
Baca juga: WN Belanda divonis dua tahun atas perdagangan satwa dilindungi

Ia juga mengimbau kepada masyarakat baik yang sudah terlanjur memiliki, atau yang berniat menangkap dan memelihara satwa dilindungi di Indonesia khususnya Maluku agar menyerahkan satwa tersebut kepada pihak yang berwenang.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).