BKSDA Maluku serah terima satwa puluhan ekor kadal lidah biru

id Bksda maluku,Satwa liar ,Satwa endemik kepulauan maluku,Kadal lidah biru,BKSDA Maluku serah terima satwa liar,satwa liar

BKSDA Maluku serah terima satwa puluhan ekor kadal lidah biru

serah terima satwa kadal lidah biru di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara ke SKW Ternate. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan serah terima satwa liar sebanyak 20 ekor kadal lidah biru (Tiliqua gigas), di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara.
 

“Telah dilakukan serah terima satwa liar berupa 20 ekor Kadal Lidah Biru dan diterima oleh petugas SKW I Ternate,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Babullah pada saat melakukaan pemeriksaaan di bagian X-Ray, yang akan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI, dikemas menggunakan kardus.

Ia mengaku, saat ini, satwa-satwa tersebut telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya, Hutan primer (hutan asli) dan hutan sekunder (perkebunan).

“Hasil pemeriksaaan oleh Dokter Hewan menyatakan, satwa-satwa itu dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Seto menjelaskan, kadal lidah biru termasuk satwa yang dilindungi karena penyebarannya terbatas dan hanya ada di wilayah Indonesia Timur.

Baca juga: BKSDA Sumbar evakuasi biawak
Baca juga: Pelestarian Taman Wisata Labuhan Bangkalan berdampak keberlanjutan flora-fauna

“Secara peyebaran, satwa itu terbatas, tapi kalau populasinya masih banyak, makanya satwa itu masuk dilindungi,” ungkap Seto.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).