Kejati NTB mengungkap proyek Sintung Park Lombok Tengah masuk penyidikan

id Sintung Park Lombok Tengah,Sintung Park,Kejati NTB,NTB

Kejati NTB mengungkap proyek Sintung Park Lombok Tengah masuk penyidikan

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah masuk penyidikan.

"Iya, jadi dari hasil gelar, penanganan perkaranya kini masuk penyidikan pidsus (pidana khusus)," kata Efrien di Mataram, Jumat.

Dengan adanya peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan, lanjut dia, maka para pihak yang pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, ujar dia, penyidik akan menelusuri kerugian negara dari pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2021 tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri Rp4,91 miliar.

Nilai harga perkiraan sendiri ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan  mencapai Rp126 juta.