"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"Mataram (Antara NTB) - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SDN 50 Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tengara Barat, masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Wari Junarti membacakan vonis untuk terdakwa berinisial SU dan NI tersebut, Kamis, di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Wari Juniarti.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa SU, mantan Kepala Sekolah SDN 50 Cakranegara dan NI mantan bendaharanya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan mengakibatkan kerugian engara sebesar Rp295.163.873.
Kerugian negara tersebut dinyatakan terbukti telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan alat-alat sekolah. Nilai kerugian itu dimunculkan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Oleh sebab itu, keduanya dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besarannya masing-masing Rp147.581.936.
Kedua terdakwa dalam pembacaan vonis hukumannya dilakukan secara terpisah. Sidang pertama, majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk terdakwa SU dan dilanjutkan dengan terdakwa NI, dengan putusan yang sama. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026