Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memandang skema perdagangan karbon mampu mendukung aksi penurunan emisi dan peningkatan serapan gas rumah kaca sektor kehutanan.
"Perdagangan karbon dikembangkan karena dinilai berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca dengan biaya ekonomis," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino di Jakarta, Selasa.
Pada 2021, Indonesia telah menerbitkan regulasi mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mengendalikan emosi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Pasal 3 ayat 4 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjelaskan bahwa sektor kehutanan berperan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink.
Dengan demikian, mekanisme perdagangan karbon turut berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian netralitas karbon secara global. Komitmen Indonesia melalui cetak biru
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton setara karbon dioksida pada tahun 2030.
Drasospolino menjelaskan pembiayaan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional dapat berasal dari berbagai sumber mulai dari mekanisme pasar maupun non-pasar.
Aksi pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dilakukan melalui tiga skema, yaitu mekanisme non pasar result based payment, mekanisme berbasis pasar melalui perdagangan karbon, dan pajak karbon.*