Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 orang staf khusus (stafsus) gubernur periode 2018-2023 senilai Rp2,19 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran honor stafsus pada era kepemimpinan Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tersebut.
"Iya, kasusnya sedang kami usut," kata Efrien.
Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut kini berada di bawah penanganan jaksa bidang pidana khusus (pidsus).
"Jadi, penanganannya masuk lid (penyelidikan), tetapi di pidsus, bukan di bidang intelijen," ujarnya.
Honor stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan alokasi dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kemudian kalkulasi angka pengeluaran APBD dalam periode lima tahun terakhir senilai Rp2,19 miliar.
Berita Terkait
Kejaksaan hentikan penanganan kasus korupsi honor Stafsus Gubernur NTB
Selasa, 28 Mei 2024 13:57
Kejati NTB pastikan pemeriksaan stafsus Gubernur selesai tahap penyelidikan
Senin, 13 Mei 2024 14:51
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Kejati: Kasus honor Stafsus Gubernur NTB masih penyelidikan
Rabu, 28 Februari 2024 17:56
Kejati NTB periksa 15 orang kasus pembayaran honor stafsus gubernur
Senin, 11 Desember 2023 20:45
Kejati NTB menelusuri PMH di kasus honor stafsus gubernur
Rabu, 15 November 2023 15:55
Diduga pukul sopir dum truk di Lotim, oknum stafsus gubernur nyaris diamuk warga
Rabu, 15 Desember 2021 10:00
Disnakeswan NTB kooperatif pada kasus korupsi pengadaan ternak ayam
Jumat, 15 November 2024 19:49