Perbankan RI tangguh berkat regulasi yang jelas

id ekonom,perbankan,OJK

Perbankan RI tangguh berkat regulasi yang jelas

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani saat webinar Insurance Outlook 2024 di Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Imamatul Silfia.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan regulasi di Indonesia membuat sektor perbankan memiliki ketangguhan yang memadai.

“Aturan dan pengawasan perbankan kita itu jelas dan kaku, itulah yang membuat bank di Indonesia ketangguhannya sangat tinggi,” kata Aviliani dalam webinar Insurance Outlook 2024 di Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan, sektor perbankan Indonesia harus menyampaikan profil risiko dan rencana bisnis bank (RBB) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan sebagai pengawas. Kewajiban tersebut membuat perbankan harus melakukan kajian terhadap sektor-sektor yang akan didanai sekaligus memperhitungkan risikonya sehingga bisa menyiapkan langkah antisipasi.

Di samping itu, perbankan juga perlu membuat laporan realisasi rencana bisnis per tiga bulan, di mana pelaporan juga memfasilitasi diskusi-diskusi mengenai kondisi perbankan sehingga bisa menghindari penurunan kinerja bank.

Meski kaku, lanjut Aviliani, regulasi perbankan di Indonesia juga mau beradaptasi dengan kondisi ekonomi. Misalnya, ketika kondisi perekonomian sedang turun, muncul kebijakan restrukturisasi yang dapat diakses oleh semua kalangan. Aviliani menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghindari tutupnya suatu perusahaan.

“Itu hal yang bagus, karena dalam kondisi tertentu, memang harus ada kebijakan yang sifatnya untuk banyak pihak,” tambah Aviliani.

Perbankan Indonesia juga disiapkan untuk dapat membantu debitur ketika terjadi kendala dalam perjalanan kreditnya, sehingga masalah yang muncul dapat diatasi.

“Itulah kenapa sejauh ini industri perbankan kita baik-baik saja,” ujar dia.

Baca juga: OJK mulai bangun kantor di IKN tahun 2024
Baca juga: Target inklusi keuangan 2024 jadi PR bersama di Surakarta
 

OJK mengatur tentang pelaporan rencana bisnis bank melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut disusun untuk menjadi pedoman bagi bank umum dalam menyusun rencana bisnis yang matang, realistis, dan komprehensif sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis bank umum dan adaptabilitas terhadap perkembangan terkini, sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha bank.