Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan penyidik KPK

id Pj Gubernur NTB ,Kpk,Lalu Gita Ariandi

Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan penyidik KPK

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi penuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi, Selasa, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bima Periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI).

Lalu Gita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang dan masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB.

Selain Pj Bupati NTB, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto dan dua pihak swasta Alfonsius Alexander dan Angga Saputro.

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (5/10) KPK resmi menahan Wali Kota Bima Periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata, dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut, antara lain proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di Perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya

Penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.