Batam (ANTARA) - Penyidik Polri menetapkan nakhoda kapal KG 932 yaitu seorang warga negara Vietnam Nguyen Hoang Giau sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam ," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta tersangka dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Ia mengatakan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11). "KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru. Ia menceritakan, saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan. Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar dia.
Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir. "Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.
Baca juga: KKP hentikan alih muatan ilegal tiga kapal perikanan
Baca juga: Sepuluh hari KM Sanjaya 86 hilang kontak di perairan Selat Bali
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru. Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam," ujar Kombes Dadan.
Berita Terkait
767 orang diduga PMI ilegal di Batam tunda keberangkatan
Sabtu, 23 November 2024 13:47
NEWA jadi kunci penting pariwisata Kepri
Rabu, 9 Oktober 2024 18:42
Dua bersaudara raih medali perak untuk Kepri
Jumat, 13 September 2024 7:42
Kepri borong satu emas dan dua perak
Jumat, 13 September 2024 7:41
Pasangan cagub "Ayang" komitmen kembangkan potensi maritim
Rabu, 7 Agustus 2024 19:52
Pemprov Kepri targetkan Festival Raja Ali Haji jadi agenda tahunan
Sabtu, 6 Juli 2024 5:17
OJK blokir 5.000 lebih pinjol ilegal di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 14:11
Pengalihan FIR Kepri-Natuna berdampak positif bagi Indonesia
Sabtu, 13 April 2024 5:11