Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru, Maluku.
ke depan, pihaknya akan memperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota. Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.
Baca juga: KKP tingkatkan peran generasi muda mitigasi bencana
Baca juga: Bimtek CPIB bagi puluhan nelayan Flores Timur