Tunggakan PBB di Lombok Tengah Rp73 miliar

id Pajak PBB Lombok Tengah ,DPRD Lombok Tengah

Tunggakan PBB di Lombok Tengah Rp73 miliar

Aksi demo PMII Lombok Tengah, NTB di kantor DPRD setempat terkait pajak hotel dan restoran, Senin (4/12/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan, tunggakan pajak bumi bangunan (PBB)  mencapai Rp73 miliar.

"Tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB itu Rp73 miliar," kata Ketua Komisi II Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Kelan saat menerima aksi mahasiswa yang tergabung dalam PMII di halaman kantor bupati setempat, Senin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap  OPD terkait melakukan berbagai macam upaya untuk menagih tunggakan PBB, sehingga PAD bisa meningkat. "Strategi dari OPD kami harapkan bisa ditingkatkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah tunggakan PBB Rp73 miliar itu total secara keseluruhan sejak pertama di kelola Kantor Pajak Pratama hingga 2023.

"Itu total keseluruhan tunggakan PBB di Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan, tunggakan pajak Rp73 miliar itu dari total wajib pajak PBB Lombok Tengah, namun pihaknya saat ini terus melakukan berbagai program untuk meningkatkan PAD dari PBB. Sedangkan target dari PBB di Lombok Tengah itu mencapai 23 miliar per tahun.

"Kami terus maksimalkan penagihan," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak PBB, sehingga tunggakan tersebut bisa berkurang dan PAD Lombok Tengah bisa meningkatkan.

Sementara itu, target PAD Lombok Tengah di 2023 Rp315 miliar, namun PAD yang telah tercapai khusus pajak yang dikelola Bappenda Rp122 miliar atau 59 persen dari total target Rp200 miliar.

"Itu pajak yang dikelola dari Bappenda, belum termasuk dari OPD lainnya," katanya.