BPJS Kesehatan Gorontalo lakukan transformasi digital

id BPJS Kesehatan Gorontalo,pelayanan digital,faskes,JKN

BPJS Kesehatan Gorontalo lakukan transformasi digital

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Djamal Adriansyah (tengah) berfoto bersama pada penguatan pemahaman terhadap naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) fasilitas kesehatan di Kota Gorontalo. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Bone Bolango (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melakukan transformasi digital dengan menerapkan sistem kontrak elektronik kerja sama fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Djamal Adriansyah di Gorontalo, Jumat, mengatakan yang dimaksud digitalisasi kontrak elektronik adalah format perjanjian kerja sama para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.

"Simplifikasi proses adalah urgensi dilakukannya kontrak elektronik kepada seluruh fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ucap dia.

Hal itu, kata Djamal, diperlukan untuk melakukan transformasi digital yang sedang gencar dilakukan pada ekosistem JKN. Selain itu proses pembuatan perjanjian kerja sama secara manual membutuhkan waktu yang lama serta lebih efisien dari segi sumber daya.

"Transformasi kerja sama fasilitas kesehatan melalui kontrak elektronik ini sudah dipersiapkan dengan matang, selain lebih efisien kontrak digital dapat mempercepat proses penandatangan kerja sama sampai kepada faskes yang aksesnya berada didaerah terpencil," kata dia.

Djamal menjelaskan untuk menjawab isu keamanan serangan siber, dilakukan penguatan atau penambahan pasal dari lampiran kontrak elektronik kerja sama faskes.

Terdapat pasal – pasal yang mengatur perihal keamanan data, ketentuan perlindungan data pribadi serta diperkuat dengan adanya pakta integritas user login pada aplikasi dan juga penggunaan ID bridging BPJS Kesehatan.

Hal itu diperlukan untuk menghindari risiko-risiko seperti peretasan dan penjualan data, serta konsumsi data tidak wajar dan juga potensi kebocoran data.

"Sebagai bentuk manajemen risiko dari kebijakan kontrak elektronik kerja sama faskes ini, maka baik dari pihak faskes dan juga pihak BPJS Kesehatan wajib menunjuk pejabat perlindungan data pribadi," jelas Djamal.

Djamal berharap dengan dilaksanakannya kontrak elektronik kerja sama faskes itu, dapat menjadi batu loncatan dalam transformasi digital yang mulai diterapkan di fasilitas kesehatan agar semakin mempermudah pelayanan bagi peserta JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sulut targetkan transformasi mutu layanan
Baca juga: 10 kabupaten/kota di NTB telah mencapai UHC


"Dengan adanya kontrak elektronik ini semoga menjadi gairah bagi kita semua untuk sama – sama mempercepat digitalisasi layanan kepada seluruh peserta JKN," ucap Djamal.