Polda NTB menerima hasil uji 13 pil milik pejabat Bangka Selatan

id uji lab bbpom mataram, pil pejabat bangka selatan, polda ntb, pejabat terjaring razia hiburan malam

Polda NTB menerima hasil uji 13 pil milik pejabat Bangka Selatan

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima hasil uji laboratorium 13 pil milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial AD yang terjaring razia di tempat hiburan malam di Kota Mataram pada Sabtu (9/12) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya mendapatkan hasil uji tersebut dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Mataram.

"Setelah dilakukan pengujian ke BBPOM, kandungan dari obat atau pil atau tablet tersebut ada dua jenis, pertama warna merah dan satu lagi warna hijau," kata Deddy.

Untuk pil warna merah, kata dia, merupakan obat antimual yang mengandung zat kimia bernama diphenhydramine.

"Jadi, diphenhydramine ini obat untuk antimual, bukan merupakan narkotika atau yang mengandung senyawa MDMA (metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi," ujarnya.

Begitu juga dengan pil warna hijau, kata dia, merupakan obat antimual dengan kandungan metoklopramid, dan BBPOM telah memastikan bahwa obat tersebut tidak mengandung narkotika.

"Mendasari hasil pengujian BBPOM maka selanjutnya kami melakukan gelar perkara secara internal untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelaku DA," ucap dia.

Deddy mengatakan hal tersebut dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkabareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

"Jadi, dengan hasil uji dari BBPOM tadi, kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil perkara milik DA dihentikan penyelidikannya karena tidak terdapat cukup bukti atau tidak ada obat yang diduga mengandung ekstasi," ujarnya.

Baca juga: BPOM menemukan 181 jenis kosmetik berbahan terlarang
Baca juga: BPOM tindak tegas pelaku usaha kosmetik bermodus miliki izin


Dengan hasil gelar demikian, Deddy menegaskan bahwa Polda NTB melakukan pelepasan terhadap DA yang sebelumnya menjalani pengamanan di sel tahanan sementara Ditresnarkoba Polda NTB.