Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja, tetapi bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Jumat, mengatakan kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian, 10 persen atau 30 persen.
Ia mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT, dan ini tidak perlu lagi menunggu dinonaktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT," kata Boby.
Dia menjelaskan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (untuk saldo maksimal Rp10juta) atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta," ujarnya.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
"Dana JHT tersebut akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun," katanya.*
Berita Terkait
RS Siloam bersama Disnaker Mataram salurkan CSR jaminan sosial ketenagakerjaan
Senin, 6 Mei 2024 19:05
BPJS Ketenagakerjaan NTB memberikan santunan ahli waris pedagang ikan
Senin, 29 April 2024 19:22
Ahli waris pedagang ikan terima santunan Rp42juta dari BPJS Ketenagakerjaan NTB
Senin, 29 April 2024 18:23
KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 15:30
Petani di Lombok Barat meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp42 juta
Minggu, 21 April 2024 6:43
Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024
Sabtu, 20 April 2024 5:08
Satu-satunya perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan juara AIRA 2023
Kamis, 28 Maret 2024 15:47
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB salurkan bantuan bahan pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 21:53