Kejati Kaltim selamatkan uang negara Rp413 miliar

id Kejati Kaltim, selamatkan,pulihkan, keuangan negara,2023

Kejati Kaltim selamatkan uang negara Rp413 miliar

Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. (Antaranews Kaltim/HO/Kejati Kaltim)

Samarinda (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp413.548.270.464 melalui jalur pidana khusus dan perdata pada tahap lidik, penyidikan, dan penuntutan selama kurun 2023.
 
"Kami telah mampu mengembalikan keuangan negara yang berasal dari barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti pada bidang pidana khusus sebesar Rp29.310.300.000," kata Kajati Kaltim Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa.
 
Pada bidang perdata, pihaknya juga telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp78.151.388.839 yang berasal dari ganti rugi, uang muka, dan uang jaminan.
 
"Selain itu, kami juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp306.386.581.625 yang berasal dari tagihan, piutang, dan klaim asuransi," ujar Hari.
 
Hari mengatakan, capaian ini merupakan bukti komitmen Kejati Kaltim dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengacara negara dan penegak hukum.
 
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja kami dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat," tutur Hari.
 
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menuntaskan 1.511 perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) selama tahun 2023. Menurut Hari, perkara perdata dan TUN yang ditangani oleh Kejati Kaltim meliputi litigasi, non litigasi, penegakan hukum, arbitrase, tenaga harian lepas (THL), uji materiil, audit hukum, pelayanan hukum, legal opinion (LO), legal audit (LA), dan pertimbangan hukum.
 
"Jumlah perkara perdata yang kami tangani di Kejati Kaltim sebanyak 107 perkara, sedangkan perkara TUN sebanyak 21 perkara. Jumlah pertimbangan hukum yang kami berikan sebanyak 66 perkara," ujar Hari.
 
Sementara itu, di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Kaltim, jumlah perkara perdata dan TUN yang ditangani mencapai 738 perkara. Jumlah pertimbangan hukum yang diberikan sebanyak 579 perkara.

Baca juga: Kejati NTB kawal 121 proyek strategis senilai Rp5,31 triliun
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
 
Hari menambahkan, penyelesaian perkara perdata dan TUN merupakan salah satu bentuk kinerja Kejati Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawalan dan pengamanan program pemerintah, khususnya di bidang hukum.
 
"Kami berharap, dengan penyelesaian perkara perdata dan TUN ini, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Timur," tutur Hari.