Surabaya (ANTARA) - Sebuah benda yang diduga granat nanas ditemukan warga di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
"Tim Gegana telah turun untuk mengevakuasi granat tersebut," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono.
Informasi yang dihimpun wartawan, granat tersebut ditemukan oleh warga yang saat itu sedang berteduh ketika terjadi hujan di sebuah bekas bangunan rumah yang berada di tengah sawah. Warga yang menemukan benda mirip granat tersebut, kemudian membawa ke salah satu anggota Brimob yang ada di desa setempat, karena dirinya tidak tahu dengan jelas benda yang ditemukan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat di Praya, mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya bersama Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda NTB turun langsung melakukan evakuasi diduga Granat Anti Tangan Personil (Granat Nanas) di Dusun Gilik Desa Kawo, Kecamatan Pujut
“Untuk sementara TKP kita amankan dulu dengan memasang garis polisi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa penemuan granat nanas terjadi sekitar pukul 16.00 wita menurut pengakuan warga bernama Hajar saat pulang mancing bersama satu orang rekannya menemukan satu buah benda yang diduga granat di sebuah bekas bangunan rumah di tengah sawah di desa setempat.
"Warga tersebut berinisiatif membawa bahan peledak tersebut menggunakan ember dan di antar ke rumah seorang anggota Polri yang merupakan tetangganya," katanya.
Ia mengatakan, atas informasi itu, Tim Jihandak Sat Brimobda NTB tiba di TKP dan selanjutnya melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan serta mengevakuasi senjata peledak jenis granat tersebut untuk diamankan di Polsek Pujut.
“Alhamdulillah granat nanas sudah dievakuasi oleh Tim Jihandak dan hasil koordinasi untuk sementara granat tersebut kita amankan di Polsek Pujut," katanya.
Dari hasil identifikasi dari Tim Jihandak dinyatakan granat tersebut masih dalam kondisi aktif, sehingga akan dilakukan pendisposalan di Mako Polsek Pujut pada hari Minggu 7 Januari 2024.