Jakarta (ANTARA) - Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1).
"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Syahduddi pada kesempatan tersebut juga membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.
"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.
Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.
"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi," kata Syahduddi.
Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.
Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
"Setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten (dari Saipul Jamil) ataupun pengemudi yang juga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama S, penyidik berhasil mengamankan dua orang," kata Syahduddi sebelumnya.
Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.
"Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri," kata Syahduddi.
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Baca juga: Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Adapun salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) terkena serempet mobil tersebut.
"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi.