Dana kampanye PSI telah dilaporkan ke KPU

id PSI,Dana kampanye,Kaesang Pangarep

Dana kampanye PSI telah dilaporkan ke KPU

Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers terkait safari politik Ketum PSI Kaesang Pangarep di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/1/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa partainya sudah melaporkan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dana kampanye PSI sempat menjadi perbincangan hangat setelah KPU merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024 pada 9 Januari lalu.

PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180 ribu, sedangkan total penerimaannya Rp2 miliar. Raja Juli mengatakan bahwa angka yang diinput itu bukan yang sesungguhnya, dan PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

“Rp180 ribu itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12/1) dan tunggu saja pengumuman dari KPU,” kata dia kepada wartawan di sela-sela kampanye PSI di Yogyakarta, Minggu.

Raja Juli yang juga menjabat wakil menteri agraria dan tata ruang itu enggan memberikan bocoran berapa angka pasti dana awal kampanye PSI, tetapi dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu
Baca juga: Cawapres Mahfud tanggapi temuan PPATK soal aliran dana Rp195 miliar


Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu terancam dikenai sanksi. KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

Tak hanya itu, ada pula sanksi berupa diskualifikasi caleg jika mereka tak kunjung melaporkan LADK kepada KPU. KPU telah menetapkan tenggat waktu perbaikan laporan awal dana kampanye, yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024.