Jakarta (ANTARA) - Elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melonjak hingga menembus angka 50,9 persen setelah debat ketiga Pilpres 2024 berdasarkan rilis lembaga Survei and Polling Indonesia (SPIN).
"Elektabilitas pasangan calon versi survei SPIN, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 50,9 persen setelah debat ketiga," kata Direktur Eksekutif SPIN Igor Dirgantara dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Survei SPIN tersebut dalam kurun waktu 8—14 Januari 2024 dengan melibatkan 2.178 responden di seluruh provinsi di Indonesia dengan metode multistage random sampling.
Dalam survei itu menyebutkan bahwa upaya Ganjar dan Anies yang mencoba mendegradasi Prabowo Subianto dalam debat ketiga ternyata tidak berhasil. Elektabilitas Anies malah merosot, begitu pula dengan Ganjar. Debat capres yang diselenggarakan oleh KPU pada hari Minggu, 7 Januari 2024 tidak berpengaruh pada pilihan mereka dalam Pilpres 2024.
Mayoritas publik atau 72,9 persen mengaku acara tersebut tidak memengaruhi pilihan mereka terhadap masing-masing capres. Dengan demikian, Igor menilai debat ketiga Pilpres 2024 tidak menjadi referensi bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Selepas debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 dan debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang kembali mempertemukan para capres.
Baca juga: KPU mengumumkan 63 lembaga survei telah mendaftar untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU buka pelayanan pindah memilih hingga malam hari
Tema debat ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Minggu (7/1), meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca juga: TKN Fanta optimistis cawapres Gibran kuasai debat keempat Pilpres
Baca juga: Moeldoko nyatakan tak ada pengerahan Forkopimda menangkan Prabowo-Gibran
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.