Bupati: Izin Tidak Boleh Hambat Pariwisata Gili Balu'

id sumbawa barat kenawa

Bupati: Izin Tidak Boleh Hambat Pariwisata Gili Balu'

Bupati Sumbawa Barat H M Musyafiirin dan Wabup KSB Fud Syaifuddin berfoto bersama bersama Michael E. Reynolds (Mike Reynolds), konsultan arsitektur berkebangsaan Meksiko di Pulau Kenawa

....kendala perizinan tidak boleh menjadi penghambat pembangunan dan pengembangan objek wisata Gili Balu' (gugusan delapan pulau kecil di Selat Alas Kecamatan Poto Tano)....
 Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin menegaskan kendala perizinan tidak boleh menjadi penghambat pembangunan dan pengembangan objek wisata Gili Balu' (gugusan delapan pulau kecil di Selat Alas Kecamatan Poto Tano).

Penegasan itu disampaikan Bupati KSB terkait masih belum terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) dari Pemerintah Provinsi NTB kepada PT Eco Solution Lombok (PTESL), perusahaan pemegang hak pengelolaan Gili Balu' yang ditunjuk Pemerintah Daerah Sumbawa Barat.

Ketika membuka kegiatan pelatihan (ground breaking) earthsip (bangunan ramah lingkungan) yang diikuti 60 orang konsultan arsitektur dari seluruh dunia di Pulau Kenawa, Senin (14/11), ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak tiga tahun terakhir telah intens menjalin koordinasi dengan PT ESL terkait pengurusan perizinan yang dibutuhkan perusahaan itu untuk memulai kegiatan pengelolaan Gili Balu' sebagai kawasan eco wisata terpadu.

Menurut Musyafirn hingga sekarang inggal satu jenis perizinan yang masih belum terbit, yakni IUPJL. Izin tersebut merupakan kewenangan Pemprov NTB.  Jika kewenangan perizinan itu masih milik kabupaten/kota, pasti sudah tuntas.

Menurut dia, keterlambatan terjadi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah secara nasional terkait perizinan dalam bidang pertambangan dan kehutanan, dimana sejumlah kewenangan untuk menerbitkan perijinan yang sebelumnya berada di pemerintah kabupaten/kota ditarik ke provinsi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat tetap memberi dukunmgan kepada PT ESL sebagai pengelola Gili Balu'. Karena itu kendala dalam perizinan ini jangan sampai menghambat proses pembangunan dan pengembangan investasi yang dilaksanakan," ujarnya.

Musyafirin mengatakan meski pelatihan earthship (bangunan ramah lingkungan) yang dilaksanakan di Kenawa direncanakan akan membangun satu unit bangunan dalam tempo empat minggu, jika memang memungkinkan untuk berjalan pararel dengan proses pengurusan perizinan, dirinya mempersilahkan ESL untuk membangun fasilitas lainnya yang dibutuhkan di Pulau Kenawa.

Sebelumnya, Musyafirin juga sempat menyinggung soal lambatnya proses penerbitan IUPJL dimaksud oleh dinas terkait di Pemprov NTB. ESL sejak tahun 2013 telah memperlihatkan keseriusan untuk berinvestasi dan mengelola Gili Balu' sebagai kawasan eco wisata terpadu.

Pemerintah KSB juga telah mempersiapkan sejumlah infrastruktur penunjang di Poto Tano sebagai bentuk dukungan. Jika investasi itu berjalan, katanya, akan banyak sekali kontribusi yang didapatkan daerah dan masyarakat.

Peralihan kewenangan penerbitan izin, kata dia, sesuai aturan tidak serta merta membatalkan kebijakan yang telah diambil oleh kewenangan pemilik kewenangan sebelumnya (pemerintah kabupaten/kota).

"Pemerintah ini kan satu, siapapun pemilik kewenangan sekarang kan tetap harus saling menghargai. Dalam hal pengelolaan Kenawa ini, posisi pemda untuk memanfaatkan sumber daya yang ada ini, disamping untuk investasi kita akan dapatkan kontribusi yang nyata. Coba tidak ada peralihan kewenangan (izin) sudah jadi," katanya.(*)