Jakarta (ANTARA) -
David menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.45 WIB. David, peristiwa itu sedikitnya menyebabkan dua orang korban yakni suami istri atas nama M. Salim (68) dan Oon (61) yang kini mendapatkan perawatan di RSUD Mampang Prapatan.
"Atas nama Salim mengalami lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir, kemudian atas nama Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki, " kata David.
Ia juga menambahkan, hasil pengecekan petugas di lokasi kejadian ternyata sebanyak 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan.
"Pertama, akan dilakukan penelusuran sepanjang jalan di wilayah Mampang Prapatan, kedua Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera kayu yang membahayakan pengguna jalan, " katanya.
Baca juga: Bawaslu Jember Jatim tertibkan kembali APK melanggar
Baca juga: Pemasangan APK di pohon berpotensi merusak lingkungan hidup