Alokasi dana desa langsung menyentuh ke masyarakat, sehingga perlu tanggung jawab dalam melaksanakannya. Wajar, kita cermati peningkatan anggaran dengan penuh tanggung jawab untuk melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 sebesar Rp22 triliun.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menyerahkan dokumen DIPA APBN Tahun 2017 kepada para bupati/wali kota, serta instansi vertikal lingkup Pemerintah Provinsi NTB di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur, Senin.

"Ada penurunan tetapi pada dasarnya DIPA NTB tetap naik, terutama untuk alokasi dana desa," kata gubernur.

Alokasi DIPA yang diperoleh Provinsi NTB tahun 2017 mencapai Rp22,51 triliun atau turun sebesar Rp0,63 triliun, bila dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berjumlah Rp23,14 triliun.

Dana DIPA itu meliputi dana transfer ke daerah dan dana desa yang mencapai Rp15,25 triliun. Sementara, alokasi dana desa bagi delapan pemerintah daerah di NTB dipastikan meningkat mencapai Rp0,8650 triliun atau setara dengan Rp865 miliar pada tahun 2017.

Jika dibandingkan alokasi sebelumnya sebesar Rp0,67 triliun atau setara dengan Rp670 miliar. Maka, ada kenaikan mencapai Rp0,195 triliun atau setara dengan 29,10 persen.

"Itu artinya ada kenaikan alokasi dana desa mencapai hampir Rp200 miliar di NTB," kata gubernur.

Ia menjelaskan, jika merujuk tren angka DIPA yang diterima NTB, kendati ada penurunan, namun ada sejumlah item program pembiayaan yang langsung menyentuh ke masyarakat jumlahnya relatif meningkat. Salah satunya, pembiayaan yang meningkat, yakni alokasi dana desa.

"Alokasi dana desa langsung menyentuh ke masyarakat, sehingga perlu tanggung jawab dalam melaksanakannya. Wajar, kita cermati peningkatan anggaran dengan penuh tanggung jawab untuk melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Perwakilan NTB, Taukhid, mengatakan penggunaan anggaran yang sudah diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal di lingkup pemerintah provinsi hendaknya digunakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Kita harap penggunaan anggaran ini tepat waktu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak tepat waktu kalau seluruhnya sudah di sinkronkan," tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat konstitusi, pemerintah dan DPR telah menyepakati APBN 2017 yang telah ditetapkan Undang-Undang No 18 Tahun 2016 yang mencakup Belanja Negara sebesar Rp2080,5 triliun, pembiayaan anggaran sebesar Rp330,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun.

"Anggaran di tahun 2017 mengalami penurunan baik di sisi penerimaan negara maupun belanjanya dibandingkan angka APBN di tahun 2016. Penurunan ini menjadi momentum bersejarah dalam penyusunan APBN di Indonesia," katanya. (*)

Pewarta :
Editor: Nur Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026