11 puskesmas di Mataram lulus akreditasi predikat paripurna dari Kemenkes

id puskesmas paripurna

11 puskesmas di Mataram lulus akreditasi predikat paripurna dari Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan  Kota Mataram dr H Emirald Isfihan usai dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram definitif. (ANTARA/Nirkomala)

Alhamdulillah, keberhasilan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di puskesmas
Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan 11 puskesmas di kota itu sudah dinyatakan lulus standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dengan predikat paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Akreditasi Pelayanan Kesehatan.

"Alhamdulillah, keberhasilan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di puskesmas. Ini harus menjadi motivasi kami untuk bisa memberikan layanan lebih maksimal," kata Kepala Dinkes Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Rabu.

Dengan akreditasi predikat paripurna itu, kata dia, artinya semua standar layanan di puskesmas se-Kota Mataram sudah diakui sesuai dengan standar layanan kesehatan yang ditetapkan. Baik itu standar dari administrasi, pelayanan, program lintas sektor, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang ada di puskesmas.

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Dinkes Mataram siapkan konsep penataan puskesmas modern
Baca juga: Dinkes Mataram minta puskesmas tingkatkan layanan bagi lansia


Karena itu keberhasilan tersebut, lanjutnya, menjadi tanggung jawab moral bersama untuk terus berbenah agar bisa mempertahankan predikat paripurna.

"Predikat ini bukan hanya selembar kertas, tapi justru kita harus mampu mempertahankan dengan meningkatkan kualitas layanan ke masyarakat," katanya.

Apalagi, lanjut Emirald, tahun ini 11 puskesmas se-Kota Mataram ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan semua persiapan sudah dilakukan.

Dengan status menjadi BLUD, menurutnya, puskesmas dapat melaksanakan berbagai pelayanan sesuai dengan standar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah ditetapkan, salah satunya memiliki kewenangan fleksibilitas dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan.

Selain itu juga setelah menjadi BLUD, kata dia, puskesmas dapat melakukan pengolahan keuangan sendiri, termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinkes. 

"Namun yang terpenting setelah jadi BLUD adalah bagaimana puskesmas mampu berinovasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan agar bisa lebih maksimal," katanya.

Baca juga: Dua puskesmas di Mataram keluar dari zona kuning
Baca juga: Dinkes Mataram menargetkan akreditasi tiga puskesmas tuntas Desember