Jakarta (ANTARA) -
Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, dana tersebut merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
Disebutkan pula dana abadi di bidang pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Per akhir tahun 2023, diketahui dana abadi pendidikan mencapai Rp139 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani ingatkan penerima LPDP untuk perkokoh tiang pancang RI
Baca juga: Pemerintah pusat alokasikan Rp250 miliar peningkatan SDM pesantren
Sebelumnya, pada Kamis (1/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) ataupun lTB terkait isu pinjaman daring yang digunakan untuk pembayaran UKT.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal, yakni sudah berlandaskan nota kesepahaman dari kedua belah pihak.
Friderica pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut.
Sementara itu, pihak ITB menegaskan tidak mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh menjelaskan ITB bermitra dengan Danacita untuk menyediakan skema cicilan pembayaran UKT sejak Agustus 2023.
Pembayaran UKT lewat Danacita, kata dia menambahkan, bukan opsi utama yang harus diambil mahasiswa. Menurut Abduh, masih banyak opsi lainnya yang disediakan jika mahasiswa terkendala membayar biaya kuliah.