Produsen sepeda listrik bidik Bali pangsa pasar

id sepeda listrik, motor listrik, kendaraan ramah lingkungan

Produsen sepeda listrik bidik Bali pangsa pasar

Produsen sepeda listrik Ofero Indonesia membidik Provinsi Bali sebagai pangsa pasar utama segmentasi kendaraan hijau yang ramah lingkungan di Denpasar, Bali, Minggu (17/3/2024) ANTARA/HO-Ofero Indonesia

Denpasar (ANTARA) - Produsen sepeda listrik Ofero Indonesia membidik Provinsi Bali sebagai pangsa pasar utama segmentasi kendaraan hijau yang ramah lingkungan karena didukung oleh sektor pariwisata dan pemerintah daerah.
 

“Prospek kendaraan masa depan adalah berbasis baterai atau listrik yang lebih hemat biaya sekaligus lebih ramah lingkungan,” kata Direktur Main Dealer Ofero Bali Steven Christianto Gunawan di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan baterai sepeda listrik itu dapat diisi ulang di mana saja dengan daya listrik 900 volt ampere (VA). Sepeda listrik segmentasi perjalanan jarak dekat itu juga memiliki kecepatan bervariasi sesuai dengan enam tipe yang ada yaitu antara 35-50 kilometer per jam sehingga menjadi lebih aman bagi pengguna.

Sementara itu, baterai memiliki jarak tempuh antara 60-85 kilometer dalam satu kali isi ulang yang cocok untuk sejumlah kebutuhan dengan jarak tempuh pendek.

Ia optimis pasar di Pulau Dewata dapat menyerap hingga 1.000 unit sepeda listrik dengan kemudahan bisa diangsur melalui keterlibatan mitra salah satu lembaga pembiayaan.

Steven menilai sebagai kawasan pariwisata, Bali memiliki pasar sepeda listrik yang potensial. Selain itu, dukungan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan kendaraan listrik ramah lingkungan juga makin memperkuat pasar kendaraan berbasis baterai di Pulau Dewata.

Baca juga: Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Baca juga: Publik siap beralih ke kendaraan listrik dampak pajak motor bensin naik

Pemprov Bali telah memiliki regulasi yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam peraturan itu mengatur strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang salah satunya dilakukan melalui kewajiban penggunaan kepada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD serta perusahaan bidang angkutan umum, secara bertahap.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya kemudian menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap Jumat bagi pegawai di lingkungan Pemprov Bali.