Pemprov NTB tunggu arahan pusat soal pencairan THR

id Pemprov NTB Pencairan THR dan Gaji 13,THR Pemprov NTB,Pemerintah pusat,THR,Gaji 13

Pemprov NTB tunggu arahan pusat soal pencairan THR

Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau gaji itu dikirim dari pusat. Kalau pencairan kita juga tunggu arahan dari pusat," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait THR dan gaji ke-13 untuk ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Termasuk, berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR tersebut. Sebab, menurut Ibnu Salim pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan kebijakan dan ranah Pemerintah Pusat.

"Kalau kami tinggal melaksanakan kebijakan dari nasional yang berkaitan dengan ASN," katanya.

Baca juga: 41.747 ASN pusat di NTB telah menerima THR

Sebelumnya pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

"Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (15/3).

Baca juga: Disnakertrans NTB belum ada menerima laporan pengaduan THR

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.