Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) gaji dan kinerja kepada 41.747 orang aparatur sipil negara (ASN) pusat di wilayah NTB senilai Rp139,47 miliar.
"Dengan sudah dibayarkannya THR gaji dan tunjangan kinerja, maka diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto, di Mataram, Sabtu.
Ia menyebutkan dana sebesar Rp139,47 miliar yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada ASN pusat di NTB, terdiri atas gaji THR untuk sebesar Rp112,10 miliar untuk sebanyak 27.256 orang PNS/TNI/Polri.
Selain itu, gaji THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 256 orang senilai Rp960,63 juta, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sebanyak 3.933 orang senilai Rp9,50 miliar dan pembayaran untuk tunjangan kinerja THR sebesar Rp16,90 miliar untuk 10.302 orang pegawai. "Dana tersebut, THR gaji dan tunjangan kinerja telah dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor," ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan dasar pencairan THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk operasionalisasi PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN
"Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Berita Terkait
Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB capai Rp3,46 triliun
Rabu, 30 Oktober 2024 21:31
Setoran pajak di NTB capai Rp3,26 triliun hingga September 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 14:59
DJPb ungkap peran besar APBN bagi penurunan tengkes di NTB
Kamis, 26 September 2024 19:44
STAN: UMKM di NTB perlu optimalkan peluang dalam pemasaran digital
Jumat, 13 September 2024 18:00
Penyaluran kredit program pemerintah di NTB capai Rp3,41 triliun
Jumat, 16 Agustus 2024 13:51
Penerimaan kepabean dan cukai di NTB tumbuh 532,85 persen
Jumat, 16 Agustus 2024 13:42
Belanja Pegawai dan Tantangan Dalam Desentralisasi Fiskal
Selasa, 28 Mei 2024 9:07
Kemenkeu catat nilai kredit program di NTB capai Rp1,72 triliun
Senin, 27 Mei 2024 17:12