41.747 ASN pusat di NTB telah menerima THR

id DJPb NTB,Pemberian THR,PNS Pusat di NTB

41.747 ASN pusat di NTB telah menerima THR

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc)

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) gaji dan kinerja kepada 41.747 orang aparatur sipil negara (ASN) pusat di wilayah NTB senilai Rp139,47 miliar.

"Dengan sudah dibayarkannya THR gaji dan tunjangan kinerja, maka diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto, di Mataram, Sabtu.

Ia menyebutkan dana sebesar Rp139,47 miliar yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada ASN pusat di NTB, terdiri atas gaji THR untuk sebesar Rp112,10 miliar untuk sebanyak 27.256 orang PNS/TNI/Polri.

Selain itu, gaji THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 256 orang senilai Rp960,63 juta, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sebanyak 3.933 orang senilai Rp9,50 miliar dan pembayaran untuk tunjangan kinerja THR sebesar Rp16,90 miliar untuk 10.302 orang pegawai. "Dana tersebut, THR gaji dan tunjangan kinerja telah dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor," ujarnya.  

Sudarmanto menjelaskan dasar pencairan THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk operasionalisasi PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.  

Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN


"Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.