"Barang bukti kami temukan di lantai dua rumahnya"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nuaa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial HD (35), karena memiliki bibit ganja seberat 38,08 gram.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Jumat mengatakan, pemilik bibit ganja ini ditangkap karena terindikasi hendak bercocok tanam dengan media pot kecil yang disembunyikan di dalam rumahnya.

"Pot-pot kecil sudah dia siapkannya untuk menanam bibit ganja. Barang bukti kami temukan di lantai dua rumahnya," kata Muhammad.

Selain mengamankan bibit ganja dan pot kecil, polisi dari hasil penggeledahannya turut mengamankan satu bungkus hasis seberat 0,18 gram, timbangan digital, kotak permen, aluminium foil, korek api, gunting, plastik klip, dan telepon genggam pribadinya.

Muhammad menjelaskan, HD berhasil diamankan berkat peran masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah bermasalah dengan hukum karena kasus penggelapan hingga akhirnya mendekam di penjara.

"Begitu keluar, dia main narkoba," ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini.

Menurut pengakuannya, bibit ganja yang berbentuk butiran ini didapatkannya dari seorang warga Lombok Timur berinisial OB.

Terkait dengan informasi tersebut, Muhammad telah meminta anggotanya untuk melakukan pengembangan dan tentunya membuka koordinasi dengan kepolisian yang bertugas di wilayah Lombok Timur.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan aturannya, pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup. (*)


Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026