Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil pemilu bila tidak ada sengketa.
"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim menjelaskan perolehan kursi yang dapat ditetapkan adalah terkait Pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi, ia mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan hasil pemilu bila terdapat sengketa.
"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa jajaran KPU di daerah harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, sehingga perolehan suara dapat menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU mengucapkan terima kasih kerja keras jurnalis beritakan pemilu
Baca juga: KPU sebut penting segera songsong Pilkada 2024
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Berita Terkait
KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada Mataram 2024 sebesar 84 persen
Sabtu, 27 April 2024 15:17
KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pemilihan Legislatif 2024
Jumat, 26 April 2024 15:42
KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 15:30
Woro-woro!! KPU-Bawaslu Surabaya buka pendaftaran PPK dan panwascam Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 9:04
Prabowo sambangi PKB selang beberapa jam setelah penetapan KPU
Kamis, 25 April 2024 6:51
KPU NTB merekrut ulang anggota PPS dan PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 19:59
Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan
Rabu, 24 April 2024 19:57
KPU bentuk badan Adhoc Pilkada Mataram 2024
Rabu, 24 April 2024 16:41