LPDB-KUMKM Dukung NTB Jadi Provinsi Koperasi Syariah

id koperasi syariah

LPDB-KUMKM Dukung NTB Jadi Provinsi Koperasi Syariah

Direktur Utama LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo. (ANTARA NTB/Awaludin)

"Saya menginginkan NTB jadi provinsi syariah pertama di Indonesia, karena melihat kepala daerahnya intensif membentuk koperasi syariah"

Mataram (Antara NTB) - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mendukung Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi koperasi syariah sebagai salah satu solusi menghilangkan praktik rentenir.

"Saya menginginkan NTB jadi provinsi syariah pertama di Indonesia, karena melihat kepala daerahnya intensif membentuk koperasi syariah," kata Braman pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengalihan Dana Bergulir Tahun 2017, di Kota Mataram, NTB, Rabu.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pembentukan sebanyak 500 koperasi syariah hingga 2018. Hal itu menjadi bukti bahwa Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi sangat getol untuk membangun kelembagaan koperasi syariah.

Braman mengingatkan bahwa ratusan koperasi syariah tersebut harus memiliki kapasitas yang bagus sehingga tujuan pembentukan untuk pemberdayaan masyarakat bisa terwujud. Dan itu menjadi tugas utama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Jika sebanyak 500 koperasi syariah yang akan terbentuk hingga 2018 benar-benar bagus, Braman mempersilakan Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan dana bergulir ke LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kami menyiapkan dana untuk pembiayaan koperasi syariah sebesar Rp450 miliar. Saya kira NTB bisa jadi salah satu provinsi terbesar untuk mendapatkan alokasi pembiayaan syariah tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB H Lalu Saswadi menyebutkan dari target pembentukan sebanyak 500 koperasi syariah hingga 2018, sebanyak 261 lembaga sudah terbentuk hingga Oktober 2017.

Untuk mencapai target, pihaknya menyediakan dana subsidi untuk membiayai pembuatan akta notaris pembentukan koperasi syariah dengan nilai Rp2 juta per satu lembaga.

"Kami mengalokasikan dana subsidi pembuatan akta notaris melalui dana APBD setiap tahun," katanya.

Selain membentuk koperasi syariah, pihaknya juga mengembangkan kawasan bebas riba di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari program pembentukan 500 koperasi syariah hingga 2018.

Untuk tahap awal, kata Saswadi, ada tiga kawasan bebas riba yang dibentuk dan menjadi percontohan di kabupaten. Masing-masing kawasan sudah memiliki koperasi berbasis syariah yang menjadi embrio.

Tiga kawasan bebas riba yang sudah terbentuk adalah Kelurahan Majidi, di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Satu kawasan lagi di Kabupaten Lombok Barat. Namun masih dalam proses pengkajian lokasi," ujarnya. (*)