Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan menekankan tentang urgensi perubahan Perda untuk menyesuaikan kembali dengan ketentuan baru yang sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
"Perubahan Perda tentang perangkat desa itu telah selesai dibahas," katanya saat sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara, Selasa.
Ia mengatakan pembahasan kali ini banyak hal yang perlu dituangkan dalam rangka optimalisasi dan meminimalisir terjadinya konflik dalam proses pelaksanaan pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Semoga perda ini bisa mencegah terjadinya konflik di desa dan meningkatkan pembangunan di Lombok Utara," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Lombok Utara, Fajar Marta mengatakan pentingnya mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 untuk disesuaikan kembali dengan ketentuan baru.
"Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemandirian Daerah memiliki hak untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri," katanya.
Ia mengatakan fraksi-fraksi DPRD Lombok Utara, termasuk gabungan fraksi partai politik memberikan persetujuan dengan beberapa catatan penting, seperti perlunya perangkat desa menjalankan tugasnya tanpa tumpang tindih serta penerapan absensi kehadiran dengan absen digital.
"Perangkat desa diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan," katanya.
Sidang Paripurna tersebut bukan hanya sekadar rapat formal, tetapi menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk menyuarakan kebutuhan dan pemikiran mereka dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Lombok Utara.