Jakarta (ANTARA) - Pengamat ilmu politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai prinsip keterbukaan sebelum badan ad hoc Pilkada terbentuk pada Rabu, 17 April 2024.
"KPU harus memerhatikan komitmen netralitas dan prinsip keterbukaan bagi semua penyelenggara," kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Selain itu, Yusa mengingatkan agar pemutakhiran data pemilih (mutarlih) harus memerhatikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi masih belum terdata.
Sebelumnya, pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 oleh KPU RI akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal itu dilakukan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Baca juga: KPU membentuk badan ad hoc pilkada 17 April 2024
Baca juga: Pilgub menggunakan APBD provinsi
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
TNI perlu tingkatkan koordinasi perbantuan pengamanan Pilkada
Sabtu, 11 Mei 2024 6:49
Menkeu Sri Mulyani dinilai sebagai bakal calon kepala daerah perempuan potensial
Jumat, 10 Mei 2024 16:31
Pengamat hukum pidana sebut keanggotaan penuh FATF perlu dioptimalkan
Sabtu, 20 April 2024 6:37
RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Sabtu, 20 April 2024 5:24
Pertemuan Rosan dengan Megawati sekadar silaturahim
Sabtu, 13 April 2024 16:31
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar dari pada Jakarta
Jumat, 12 April 2024 6:01
Pemeriksaan kendaraan jadi prioritas pascakecelakaan KM 58
Selasa, 9 April 2024 19:46
Pengamat sebut KPI tak perlu batasi jumlah episode sinetron
Senin, 8 April 2024 6:07