Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman.
"Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers diikuti secara daring dari Jakarta pada Selasa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas pada hari ini membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri berbagai pihak terkait.
Salah satu keputusan yang diambil termasuk dicabutnya pembatasan barang-barang kiriman miliki tenaga kerja Indonesia yang dikirim dari berbagai negara-negara penempatan akibat implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, ujar Benny, diputuskan kembali untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terutama terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI sebesar 1.500 dolar AS.
"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan teman-teman bea cukai," ujar Benny.
Baca juga: BP2MI pastikan tak berlaku lagi pembatasan barang milik PMI
Baca juga: Perlindungan PMI secara menyeluruh harus segera direalisasikan
Sebelumnya, Kepala BP2MI telah melakukan peninjauan barang-barang milik pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang di Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya di Jawa Timur pada 4-5 April 2024. Dalam kesempatan itu pihaknya meminta agar kebijakan terkait penanganan impor milik para PMI untuk kembali ditinjau.