Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebut tidak ada menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah di daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan, dari hasil pengawasan, pendataan di posko pengaduan THR, dan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini tidak ada pekerja yang mengadukan persoalan THR.
"Alhamdulillah, tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2023," katanya kepada sejumlah wartawan.
Pada tahun 2023, katanya, terdapat empat pengaduan pekerja yang masuk terkait belum dibayarkannya THR hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah. Pengaduan itu menjadi acuan tim Disnaker untuk turun dan melakukan komunikasi serta mediasi ke perusahaan terkait.
"Setelah kita komunikasikan, empat pengaduan THR bisa selesai dan para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan," katanya.
Karena itu, pihaknya bersyukur untuk tahun 2024 sampai hari ini tidak ada pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Kondisi itu menjadi salah satu tolok ukur peningkatan kesadaran perusahaan di Kota Mataram untuk membayarkan hak pekerja sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, lanjut Rudi, tidak adanya pengaduan pekerja terkait pembayaran THR juga bagian dari hasil kerja tim Disnaker yang aktif melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan.
"Edaran terkait sistem pembayaran THR juga kita kirim jauh-jauh hari agar perusahaan bisa mempersiapkan diri," katanya.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan batas maksimal pembayaran THR dan kewajiban perusahaan memberikan THR pekerja secara penuh tidak lagi dicicil seperti tahun sebelumnya. Di samping itu juga disebutkan apabila perusahaan sengaja tidak membayarkan THR pekerja hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda 5 persen dari THR yang dibayarkan.
Baca juga: Employers must tell workersif they cannot pay THR: Kadin
Baca juga: Mudik gratis, salah satu cara menghemat THR
"Jadi selain mendapat THR utuh, pekerja bisa dapat tambahan 5 persen dari denda perusahaan yang terlambat membayar," katanya.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah perusahaan di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 3.000, di mana 100 di antaranya merupakan perusahaan besar.
Berita Terkait
Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2024
Senin, 25 Maret 2024 13:38
Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
Senin, 17 April 2023 20:02
Disnaker Mataram segera membuka posko pengaduan pekerja terkait THR
Sabtu, 8 April 2023 15:59
Disnaker Mataram menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR
Selasa, 26 April 2022 16:51
Disnaker Mataram menyiapkan posko pengaduan pekerja terkait THR
Rabu, 20 April 2022 15:53
Disnaker Mataram mengeluarkan rekomendasi 506 PMI ke berbagai negara
Minggu, 17 November 2024 14:12
Usulan kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen masih dibahas
Sabtu, 16 November 2024 12:10
Sebanyak 4.000 PMI asal Mataram berpeluang kerja di Malaysia
Sabtu, 16 November 2024 12:04