Disnaker Mataram sebut tak ada menerima pengaduan soal THR

id pengaduan THR Mataram,Disnaker Mataram,THR Idul Fitri

Disnaker Mataram sebut tak ada menerima pengaduan soal THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebut tidak ada menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah di daerah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan, dari hasil pengawasan, pendataan di posko pengaduan THR, dan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini tidak ada pekerja yang mengadukan persoalan THR.

"Alhamdulillah, tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2023," katanya kepada sejumlah wartawan.

Pada tahun 2023, katanya, terdapat empat pengaduan pekerja yang masuk terkait belum dibayarkannya THR hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah. Pengaduan itu menjadi acuan tim Disnaker untuk turun dan melakukan komunikasi serta mediasi ke perusahaan terkait.

"Setelah kita komunikasikan, empat pengaduan THR bisa selesai dan para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan," katanya.

Karena itu, pihaknya bersyukur untuk tahun 2024 sampai hari ini tidak ada pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Kondisi itu menjadi salah satu tolok ukur peningkatan kesadaran perusahaan di Kota Mataram untuk membayarkan hak pekerja sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, lanjut Rudi, tidak adanya pengaduan pekerja terkait pembayaran THR juga bagian dari hasil kerja tim Disnaker yang aktif melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan.

"Edaran terkait sistem pembayaran THR juga kita kirim jauh-jauh hari agar perusahaan bisa mempersiapkan diri," katanya.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan batas maksimal pembayaran THR dan kewajiban perusahaan memberikan THR pekerja secara penuh tidak lagi dicicil seperti tahun sebelumnya. Di samping itu juga disebutkan apabila perusahaan sengaja tidak membayarkan THR pekerja hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda 5 persen dari THR yang dibayarkan.

Baca juga: Employers must tell workersif they cannot pay THR: Kadin
Baca juga: Mudik gratis, salah satu cara menghemat THR


"Jadi selain mendapat THR utuh, pekerja bisa dapat tambahan 5 persen dari denda perusahaan yang terlambat membayar," katanya.

Berdasarkan data Disnaker, jumlah perusahaan di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 3.000, di mana 100 di antaranya merupakan perusahaan besar.