Kemenkumham membahas pengarusutamaan HAM di dunia bisnis dengan Jepang

id Kemenkumham,Ditjen HAM,Bisnis dan HAM,JICA

Kemenkumham membahas pengarusutamaan HAM di dunia bisnis dengan Jepang

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra (kiri) bersama Mission Director Ministry of Justice Japan Kei Hirota (kanan) di Jakarta, Kamis (16/05/2024). (ANTARA/HO-Ditjen HAM Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama dengan badan kerja sama internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) membahas upaya kedua belah negara dalam mendorong pengarusutamaan HAM di dunia bisnis.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra menuturkan pemerintah Indonesia telah menjadikan HAM dalam dunia bisnis sebagai bagian penting dalam kerangka kebijakan nasional.

"Hal ini dibuktikan dengan disahkan-nya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," ujar Dhahana saat menerima audiensi dari JICA Indonesia di Jakarta, Kamis (16/5), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Tidak hanya pemerintah dan akademisi, ia menyebutkan strategi nasional bisnis dan HAM juga menjangkau para pelaku usaha. Adapun salah satu upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM RI untuk mengenalkan strategi nasional bisnis dan HAM kepada para pelaku usaha, yakni dengan membuat mekanisme penilaian mandiri atau self-assesment melalui aplikasi PRISMA.

Dhahana menjelaskan terdapat 12 indikator yang ada dalam aplikasi PRISMA, yakni kebijakan HAM, mekanisme pengaduan, tenaga kerja, pengaruh HAM pada perusahaan, rantai pasok, kondisi kerja, serikat kerja, privasi, agraria dan masyarakat adat, diskriminasi, lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Tidak semata penilaian, Ditjen HAM RI juga mengundang korporasi yang telah mengikuti PRISMA ke dalam berbagai dialog bersama media massa tentang upaya perusahaan dalam menerapkan HAM.

"Langkah ini diharapkan dapat membangun citra positif bagi korporasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap JICA dapat mendorong perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia untuk mengikuti penilaian mandiri melalui PRISMA dalam waktu dekat.

Baca juga: Perlindungan merek strategi pengembangan usaha
Baca juga: Kekuatan ekonomi negara menuju optimalisasi kreativitas

Sementara itu, Mission Director Ministry of Justice Japan Kei Hirota menuturkan pihaknya kini memang sedang melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) RI dan Kemenkumham RI terkait proyek mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan adil serta pengembangan kapasitas penyusunan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan lingkungan bisnis.

Untuk itu, dia berpendapat program bisnis dan HAM yang sedang dikerjakan Ditjen HAM RI merupakan hal yang baik dan bermanfaat untuk didiskusikan bersama antara kedua belah pihak.