Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Baca juga: Ketua MPR Bambang ingatkan gelombang PHK tak berujung disintegrasi bangsa
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan
Berita Terkait
Klarifikasi IPW terkait kasus Sambo sudah selesai
Kamis, 25 Agustus 2022 16:26
Anggota DPR Bamsoet soroti politik biaya tinggi dengan korupsi
Selasa, 19 November 2024 4:00
Ketua MPR merinci dua putusan disahkan pada Sidang Paripurna Akhir
Kamis, 26 September 2024 7:39
Turnamen "Senayan Smash" tingkatkan prestasi bulu tangkis
Rabu, 11 September 2024 8:05
Ketua MPR mendukung wacana Kementerian Perumahan Rakyat jadi tersendiri
Minggu, 1 September 2024 6:58
Ketua MPR pastikan penanganan kasus kapal MT ARMAN
Kamis, 29 Agustus 2024 20:53
Bamsoet sebut perlu adanya pembaruan perundangan terkait senjata api
Rabu, 28 Agustus 2024 5:12
Constitutional amendments not forbidden in Indonesia: VP Amin
Senin, 19 Agustus 2024 5:34