Presiden minta RUU TNI dan Polri dibahas dengan hati-hati

id TNI ,Polri,Menko Polhukam ,Hadi Tjahjanto ,RUU TNI ,RUU Polri

Presiden minta RUU TNI dan Polri dibahas dengan hati-hati

Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengaku mendapat instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri secara hati-hati.

"Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Hadi, RUU yang mengatur dua instansi negara ini harus dibahas dengan melibatkan elemen masyarakat dari mulai akademisi, NGO hingga tokoh masyarakat.

Pelibatan ini perlu dilakukan agar pemerintah mengetahui beragam perspektif baru tentang baik atau buruknya RUU TNI dan Polri.

Baca juga: HSI dorong revisi UU Polri pertegas status pegawai Polri

Setelah diskusi dengan masyarakat, seluruh masukan itu akan ditampung dan dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM) yang akan dilakukan Kemenko Polhukam.

Dengan demikian, RUU yang akan disahkan akan menjadi landasan TNI dan Polri bertugas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.

"Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri," jelas Hadi.

Baca juga: Usia pensiun TNI dan Polri direvisi agar sama dengan ASN

Kemenko Polhukam menggelar forum diskusi untuk membahas RUU Perubahan UU TNI dan Polri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam kegiatan ini, Kemenko Polhukam mengundang tokoh beragam kalangan untuk memberi masukan terhadap RUU TNI dan Polri.

Beberapa yang diundang di antaranya Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia Harkristuti dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur.

Baca juga: Nomenklatur restorative justice layak masuk RUU Polri