PT Mataram bebaskan lima terdakwa sertifikat Sekaroh

id Hutan sekaroh,Bpn lotim,Sidang banding,Pt mataram

PT Mataram bebaskan lima terdakwa sertifikat Sekaroh

Ilustrasi peradilan (Antaranews/Ist)

Salinan amar putusan bandingnya sudah diterima (Ketua Pengadilan Negeri Mataram). Dalam putusannya, majelis menyatakan ke lima terdakwa bebas dari seluruh dakwaan
Mataram, (Antaranews NTB) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, membebaskan lima terdakwa kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Salinan amar putusan bandingnya sudah diterima (Ketua Pengadilan Negeri Mataram). Dalam putusannya, majelis menyatakan ke lima terdakwa bebas dari seluruh dakwaan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Fathur Rauzi di Mataram, Selasa.

Dalam putusannya, kelima terdakwa itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair, maupun dakwaan lebih subsidair.

Begitu juga dengan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkaranya. Baik berupa dokumen maupun keterangan saksi dan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Majelis Hakim menyatakan seluruhnya batal demi hukum.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dengan nomor 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr, pada tanggal 5 Desember 2017, telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tinggi Mataram.

Dengan keputusannya, Majelis Hakim juga turut memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk membebaskan seluruh terdakwa dari statusnya sebagai tahanan kota.

Putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang dipimpin Zainudin bersama anggota I Dewa Made Alit Darma dan Sutrisno, disampaikan pada Senin (16/4) lalu.

Lima terdakwa yang perkaranya dirangkum dalam satu berkas adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, yakni Jamaluddin, mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur, Mustafa Maksum, mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur.

Kemudian mantan Kasubsi Penataan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah BPN Lombok Timur Muhammad Naim, mantan Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah BPN Lombok Timur Fathul Irfan dan Ramli, mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 5 Desember 2017, menyatakan ke lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan keputusannya yang merujuk pada dakwaan subsidair tersebut, ke lima terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.

Dalam status jabatan di kepanitiaan A, ke lima terdakwa terlibat dalam penerbitan 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram yang dipimpin Albertus Husada menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.(*)