Mataram (Antaranews NTB) - Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin SH MH memimpin langsung penertiban bangunan yang menyalahi aturan sempadan pantai di objek wisata Gili Air, pada hari ketiga, Senin (30/4).
Humas dan Protokol Setda Lombok Utara melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Rabu, menyebutkan terkait penertiban yang dilakukan pada hari ketiga, pihaknya merobohkan tiga bangunan, karena berada di atas jalan, sehingga masyarakat tidak bisa melewati jalan tersebut dan menyebabkan penyempitan bahu jalan serta pembangunannya diluar prosedur serta aturan.
Disela-sela penertiban Wabup Lombok Utara Sarifudin SH MH ketika ditemui mengatakan pihaknya menegaskan kegiatan penenertiban mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Lombok Utara yang dikeluarkan beberapa waktu lalu."Batas waktu yang telah ditentukan dalam penertiban ini, empat hari di Gili Meno dan 4 hari di Gili Air," ujarnya.
Ia mengatakan adapun persoalan yang muncul seperti jalan masyarakat yang berselisih dengan investor, kemudian dipindahkan dan dibuat jalan baru sehingga masyarakat dirugikan, sebaiknya diselesaikan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak membela siapa-siapa, tapi penegakan aturan dilakukan untuk Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penertiban Bangunan Ir Hermanto menjelaskan seusai penertiban ini, dilanjutkan dengan penataan selama satu bulan ke depan yang akan dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lombok Utara.
Hadir mendampingi wabup Lombok Utara, Asisten II Setda KLU Ir Hermanto, Kasat Pol PP dan Damkar H Achmad Dharma SH, Camat Pemenang Muhammad Faesol MM, Kabag Pemerintahan Setda KLU Drs Tresnahadi, Kades Gili Indah M Taufik SH dan Perwakilan OPD lainnya.(*)