Polemik Kepengurusan BPPD NTB Disarankan Diselesaikan Sesuai UU

id Rudi Rochmansyah ,BPPD NTB,Pariwisata NTB

Polemik Kepengurusan BPPD NTB Disarankan Diselesaikan Sesuai UU

Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah.

Jadi, harus ikuti Undang-Undang Kepariwisataan, karena bagaimanapun tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan BPPD sudah diatur jelas di sana (UU 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, red)

Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah menyarankan polemik kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat dikembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, harus ikuti Undang-Undang Kepariwisataan, karena bagaimanapun tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan BPPD sudah diatur jelas di sana (UU 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, red)," kata Rudi Rochmansyah di Mataram, Rabu.

Ia menuturkan, di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terutama pasal 43, 44, dan 45, kepengurusan BPPD diputuskan dan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

Begitu juga dengan penetapan sembilan orang pengurus BPPD. Namun, untuk memutuskan siapa yang menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris dan seterusnya ditentukan secaara internal oleh sembilan anggota BPPD.

"Ketika surat keputusan (SK) sudah ditetapkan, secara formal sudah terbentuk kepengurusan BPPD. Kemudian, sembilan orang pengurus berdasarkan SK bekerja memilih ketua, sekretaris dan sebagainya. Artinya kalau sudah ada SK maka sudah terbentuk pengurus" ujarnya.

Rudi Rochmansyah menegaskan kehadirannya bersama tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di Mataram ingin melihat pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah berjalan dengan baik, bukan karena ada kisruh di BPPD NTB.

"Jadi, kehadiran kami ke sini bukan memantau secara khusus polemik di BPPD NTB, tapi bagaimana melihat pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2009 itu berjalan di Tanah Air," ucapnya.

Karena itu, ia berharap meski terjadi konflik di internal BPPD NTB, tidak sampai mengganggu aktivitas lembaga tersebut, dan pengurus BPPD NTB tetap bekerja seperti biasa.

Sementara itu, Ketua BPPD NTB Lalu Hadi Faesal mengatakan sesuai mekanisme dalam undang-undang, pihaknya harus mengikuti aturan yang sudah ada.

"Kita tidak mungkin menabrak aturan yang ada, karena UU lebih kuat dari aturan manapun," ucapnya.

Hadi menyatakan secara aturan pemilihan ketua, wakil ketua dak sekretaris? yang dilakukan pada 28 Maret 2018 sudah sesuai dengan UU 20 tahun 2009 pasal 45 ayat 3 UU kepariwisataan.

"Dari hasil diskusi dengan DPR RI, bahwa pemilihan itu dilakukan melalui mekanisme di dalam internal sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2009," katanya.

(U.KR-NIA/B/E005/E005) 09-05-2018 11:29:22