Mataram, 28/6 (ANTARA) - Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 98.300 kilogram gula pasir yang sudah tidak layak edar.
"Kami mengamankan sekitar 98.300 gula pasir yang sudah tidak layak edar dari sejumlah pedagang gula pasir antar pulau terdaftar (PGAPT) dan sub distributor, di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag NTB, Rusniyati, di Mataram, Minggu.
Puluhan ribu kilogram gula pasir yang diamankan tersebut terdiri dari 650 kilogram gula kristal putih rafinasi eks-impor untuk industri makanan dan minuman dan 44.800 kilogram gula pasir lokal yang masih basah dan 52.850 kilogram gula pasir lokal kering.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan gula pasir lokal yang habis masa berlaku pengedarannya dan gula kristal putih rapinasi eks impor yang diperuntukkan untuk industri pengolahan makanan, tetapi diedarkan untuk konsumsi masyarakat. Penemuan itu diperoleh ketika Disperindag melakukan pengawasan ke seluruh PGAPT dan sub distributor gula pasir serta beberapa pasar tradisional di Kota Mataram pada Sabtu (26/7).
Gula kristal putih rapinasi eks impor itu dilarang didistribusikan untuk konsumsi masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pedagangan No.527/Kep/9/2009.
Demikian juga dengan gula pasir yang habis masa berlaku pengedarannya tidak diperbolehkan untuk didistribusikan ke konsumen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pedagangan Nomor 111/M.DAG/2/2009 tentang petunjuk pendistribusian gula pasir.
"Kami menemukan sebanyak 97.650 kilogram gula pasir lokal produksi PTPN X dan PTPN XI yang masa berlaku pengedarannya sampai 2008 tetapi masih diedarkan hingga sekarang oleh beberapa PGAPT di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil temuan tersebut akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Pengawasan Barang Beredar untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Dalam Laporan tersebut, kata Rusniyati, pihaknya akan menyampaikan permohonan agar pemerintah pusat melakukan tindaklanjut dari hasil temuan di daerah dengan memberikan peringatan kepada produsen atau pabrik yang diduga mengedarkan barang yang seharusnya sudah tidak boleh diedarkan.
"Untuk sementara, kami mengamankan seluruh gula pasir yang tidak layar edar itu di gudang-gudang distributor yang memiliki barang tersebut dan memperingatkan mereka untuk untuk tidak mendistribusikan ke pasaran," ujarnya.
Ia menambahkan, jika PGAPT tersebut memperoleh gula pasir yang habis masa berlaku pengedarannya dari produsen, pihaknya akan memfasilitasi agar produsen menarik gula tersebut dan menggantinya dengan gula pasir yang kualitasnya layak untuk diedarkan.
"Tetapi jika mereka memperolehnya dari luar produsen atau memang sengaja menimbunnya kami akan memberikan sanksi mulai dari pembinaan hingga sanksi administrasi dengan meninjau kembali izin usahanya," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengambil sikap pengawasan dengan mewajibkan produsen untuk menulis masa berlaku pengedaran dan peruntukannya.
"Kan di dalam kemasan sudah ada tulisan peringatan tetapi mungkin pedagangnya sendiri yang mengambil keuntungan tanpa melihat sisi negatif bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026